Ad Unit (Iklan) BIG

Featured Post

Jawaban dari "Bantu Yu Hyunggggggggggg​"

Posting Komentar

Jika teman-teman lagi berusaha menemukan cara menjawab dari pertanyaan Bantu Yu Hyunggggggggggg​, maka teman-teman telah berada di tempat yang tepat.

Kami punya 2 cara menjawab dari Bantu Yu Hyunggggggggggg​. Silakan lihat cara menjawab selanjutnya disini:

Bantu Yu Hyunggggggggggg​

Jawaban: #1:

1. Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. sc: Wikipedia

2. hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardu ain. Jadi setiap individu wajib melakukan amalan tersebut

3. Sebagai umat muslim di bulan Ramadhan ini kita wajib menjalankan beberapa amalan, salah satunya adalah melakukan zakat fitrah. Ini merupakan kewajiban setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.

4. a. Islam.

b. Merdeka.

c. Berakal dan baligh.

d. Berkecukupan, mampu secara finansial.

e. Hartanya memenuhi nisab.

5. 1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu'allaf

Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Jawaban: #2:

Jawaban:

1.)Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

2.)Hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardu ain.

3.)Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.

4.) Syaratnya ada 5 Yaitu:

-Islam.

-Merdeka.

-Berakal dan baligh.

-Berkecukupan, mampu secara finansial.

-Hartanya memenuhi nisab.

5.)Ada 8 Yang berhak Menerima Zakat Yaitu:

- Fakir.

-Miskin.

-Amil.

-Mu'allaf.

-Riqab / Memerdekakan Budak.

-Gharim (Orang yang Memiliki Hutang).

-Fi Sabilillah.

-Ibnu Sabil.

Semoga Membantu Dan Bermanfaat

"Maaf Jika Salah"

Jadikan Jawaban Tercerdas

Yu Yu Hakusho: Ghost Files - Tournament Tactics for Game Boy Advance

Yu hakusho tournament tactics ghost game advance boy mobygames gameboy. Yu yu hakusho: ghost files

Bagaimana? Sudah dapat jawaban mengenai "Bantu Yu Hyunggggggggggg​" kan? Semoga informasi di atas dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan rumah anda.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar